Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar KJMU Tahap 2 2025 di Sini

Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar KJMU Tahap 2 2025
KJMU.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) menjadi program andalan Pemprov DKI Jakarta untuk membantu mahasiswa dari keluarga tidak mampu menyelesaikan pendidikan tinggi.

Tahap kedua program ini sudah dibuka mulai hari ini, 18 September 2025 dengan kuota sekitar 3.466 penerima baru yang dialokasikan dari penerima yang telah lulus.

Bantuan yang diberikan mencapai Rp9 juta per semester dan dapat digunakan untuk biaya kuliah, transportasi, buku, hingga kebutuhan pendukung studi lainnya.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring dengan verifikasi dari sekolah dan perguruan tinggi, sehingga calon peserta perlu menyiapkan dokumen sejak awal agar tidak ketinggalan jadwal yang telah ditentukan.

Syarat Penerima KJMU

Berdasarkan Pergub Nomor 101 Tahun 2021, penerima KJMU harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus berikut:

Syarat Umum:

  • Berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga Jakarta.
  • Terdaftar di DTKS atau menjadi warga binaan sosial Dinas Sosial.
  • Tidak menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

Syarat Khusus Calon Mahasiswa:

  • Lulusan SMA/SMK/MA di Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.
  • Diterima di PTN jalur reguler di bawah Kemendikbudristek atau Kemenag.
  • Diterima di PTS terakreditasi A/unggul dengan program studi akreditasi A/unggul di Jakarta sesuai bidang prioritas.

Syarat Khusus Mahasiswa Aktif:

  • Lulusan pendidikan menengah di Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.
  • Terdaftar di PTN jalur reguler atau PTS terakreditasi A/unggul dengan program studi akreditasi A/unggul di Jakarta.
  • Pengajuan dilakukan maksimal saat berada di semester 4.

Cara Daftar KJMU 2025

Pendaftaran KJMU dilakukan secara daring dengan melibatkan sekolah asal. Berikut tata cara pendaftarannya:

  1. Buka laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu untuk pendaftaran mandiri.
  2. Siapkan dokumen pendukung seperti surat permohonan kepada Gubernur, surat keterangan mahasiswa, KTP, KK, dan KHS (untuk pendaftar lanjutan).
  3. Unggah surat pernyataan bermaterai yang membuktikan status domisili, pekerjaan orang tua, kepemilikan aset, serta pernyataan tidak menerima beasiswa lain.
  4. Sekolah akan memverifikasi data dan mengunggah SPTJM sebelum pengajuan diteruskan ke Dinas Pendidikan.

Bantuan yang diterima sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Dana ini bisa digunakan untuk UKT, transportasi, buku, hingga kebutuhan kuliah lainnya.

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap 2 2025

Bagi mahasiswa yang tertarik untuk melakukan pendaftaran KJMU, simak dan catat jadwal penting alur pendaftaran KJMU tahap kedua berikut ini:

  • 18–22 September 2025: Pendaftaran KJMU untuk pendaftar baru.
  • 18–24 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM oleh sekolah.
  • 18–29 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM oleh perguruan tinggi.
  • 30 September–6 Oktober 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan.
  • 7–16 Oktober 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.