Peserta PPPK Paruh Waktu kini dapat meninjau langsung status Pertimbangan Teknis (Pertek) mereka melalui sistem daring resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dokumen Pertek menjadi tanda bahwa data calon ASN telah diverifikasi dan disetujui oleh BKN, sebelum akhirnya diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi terkait.
Selain menjadi bukti pengesahan kepegawaian, SK juga berfungsi penting untuk keperluan administratif, seperti penetapan gaji dan masa kerja.
Untuk memudahkan proses pemantauan ini, BKN menyediakan layanan MOLA BKN (Monitoring Layanan ASN) yang bisa diakses oleh peserta secara daring.
Bagi tenaga honorer atau peserta yang berdomisili di wilayah Jawa Timur, pemantauan status Pertek juga dapat dilakukan melalui portal Rumah ASN BKD Provinsi Jawa Timur.
Cara Cek Pertek PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN
Melalui MOLA BKN, peserta PPPK Paruh Waktu dapat melihat status dokumen kepegawaian secara transparan. Berikut langkah-langkah pengecekannya:
- Akses situs resmi https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
- Pilih jenis layanan “PPPK Paruh Waktu” dan pastikan periode yang dipilih adalah tahun 2025.
- Masukkan nomor peserta yang diawali dengan kode “PW” tanpa tanda penghubung.
- Klik “Monitor Usulan” untuk menampilkan status proses pengajuan.
- Jika muncul keterangan “Menunggu Tanda Tangan Pertek”, berarti dokumen masih dalam proses persetujuan.
- Jika status berubah menjadi “Telah Ditandatangani Pertek”, artinya BKN telah menyetujui dokumen tersebut dan NIP PPPK siap diterbitkan.
- Setelah itu, peserta dapat mengunduh salinan Pertek dalam format PDF yang berisi data lengkap, seperti nama, instansi, dan nomor induk kepegawaian.
Cara Cek Pertek PPPK Paruh Waktu 2025 di Rumah ASN BKD Jatim
Bagi peserta di wilayah Jawa Timur, BKD Provinsi Jawa Timur menyediakan portal Rumah ASN untuk mempermudah pengecekan status Pertek. Berikut panduannya:
- Buka laman resmi https://bkd.jatimprov.go.id.
- Pilih menu “Rumah ASN” di halaman utama.
- Login menggunakan akun non-ASN atau akun Google yang digunakan saat mengisi Data Riwayat Hidup (DRH).
- Klik menu “Cek Pertek” dan isi data yang diminta, seperti Nomor Peserta (PW), Nomor SKCK, dan tahun penerbitan 2025.
- Tekan tombol “Cek” untuk menampilkan hasil. Jika statusnya “TTD Pertek”, dokumen sudah sah ditandatangani dan siap diunduh.
- Klik “Unduh Pertek” untuk menyimpan salinan resmi dalam bentuk PDF.
Setelah Pertek diterbitkan, peserta hanya perlu menunggu SK pengangkatan dari instansi masing-masing. SK tersebut menjadi dasar hukum bagi penetapan status dan hak kepegawaian PPPK Paruh Waktu.
Tahapan Penetapan NI PPPK
Proses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK melewati beberapa tahapan yang dikelola secara sistematis melalui MOLA BKN. Berikut alurnya:
- Input Berkas oleh Instansi – Data dan dokumen peserta dimasukkan ke sistem oleh operator instansi.
- Verifikasi Berkas – Instansi memeriksa kelengkapan dokumen sebelum diajukan ke BKN.
- Approval Surat Usulan – Berkas disetujui oleh pejabat instansi dan dikirim ke BKN.
- Perbaikan atau Revisi – Jika ada kekurangan, BKN mengembalikan berkas untuk diperbaiki.
- Validasi Usulan (MS/TMS/BTS) – BKN menilai kelayakan berkas; jika Memenuhi Syarat (MS), maka proses lanjut ke penyusunan Pertek.
- Menunggu Tanda Tangan Pertek – Dokumen Pertek disiapkan dan menunggu pengesahan pejabat BKN.
- Pertek Terbit – Setelah disahkan, Pertek dikirim kembali ke instansi.
- Pembuatan SK – Instansi menerbitkan Surat Keputusan (SK), menandai bahwa peserta resmi menjadi PPPK dengan NIP yang sah.
Dengan sistem terintegrasi seperti MOLA BKN dan Rumah ASN BKD Jatim, seluruh proses kepegawaian kini dapat dipantau secara transparan, efisien, dan akuntabel.








