KJP Plus Tahap 2 Cair Mulai 10 September 2025, Begini Cara Cek Penerimanya

KJP Plus Tahap 2 Cair Mulai 10 September 2025, Begini Cara Cek Penerimanya
KJP Plus.

KJP Plus merupakan salah satu program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

Bantuan disalurkan dalam bentuk dana bulanan yang dapat dipakai untuk kebutuhan pendidikan siswa, mulai dari pembelian buku, seragam, sepatu, hingga biaya transportasi.

Penyaluran KJP Plus Tahap II 2025 saat ini merupakan dana untuk alokasi bulan Juli yang mulai disalurkan secara bertahap mulai September 2025.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, terdapat 707.513 peserta didik yang menjadi penerima manfaat pada tahap ini, mencakup siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga PKBM.

Besaran bantuan berbeda sesuai tingkat pendidikan. Siswa SD menerima Rp250.000 per bulan, SMP Rp300.000, SMA Rp420.000, SMK Rp450.000, dan peserta PKBM Rp300.000 per bulan.

Khusus siswa swasta, bantuan juga mencakup biaya SPP yang besarannya bervariasi mulai dari Rp130.000 hingga Rp290.000 per bulan.

Dana personal ini dapat dicairkan tunai maksimal Rp100.000 per bulan, sementara sisanya hanya dapat digunakan secara non-tunai untuk pembelian kebutuhan sekolah yang sudah ditentukan.

Jadwal Penyaluran KJP Plus September 2025

Mengutip dari laman Instagram upt.p4op, pencairan KJP Plus Tahap II tahun ini dimulai pada 10 September 2025 dan dilakukan secara bertahap.

Bagi penerima lama, dana akan langsung ditransfer ke rekening sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Sementara itu, bagi penerima baru, dana akan dicairkan setelah seluruh proses administratif selesai.

Proses tersebut mencakup pembukaan rekening di Bank DKI, pencetakan buku tabungan dan ATM, hingga penyerahan dokumen tersebut kepada penerima. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, dana akan ditransfer ke rekening masing-masing peserta.

Jumlah penerima pada tahap ini cukup besar, yakni 338.771 siswa tingkat SD/SDLB/MI, 192.020 siswa SMP/SMPLB/MTs, 61.139 siswa SMA/SMALB/MA, 112.891 siswa SMK, dan 2.692 peserta dari PKBM.

2 Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Cek Melalui Situs Resmi KJP

  1. Buka https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
  2. Masukkan NIK sesuai KTP atau KK.
  3. Pilih tahun dan tahap pencairan.
  4. Klik tombol Cek.
  5. Status penerima akan ditampilkan, termasuk keterangan apakah Anda terdaftar atau belum.

Cek Melalui SILADU (Sistem Layanan Informasi dan Aduan)

  1. Buka situs https://siladu.jakarta.go.id.
  2. Masukkan NIK atau nomor KK.
  3. Klik Cek NIK.
  4. Sistem akan menampilkan informasi bantuan, termasuk apakah dana sudah cair dan nominal yang diterima.