Tunjangan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Rinciannya

Tunjangan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Rinciannya
Ilustrasi.

Pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2025 sebagai langkah untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer.

Skema ini memberi kesempatan kepada tenaga non-ASN dan peserta seleksi ASN 2024 yang gagal mendapatkan formasi, agar tetap bisa diangkat menjadi ASN dengan status paruh waktu.

Meski hanya bekerja 4 jam per hari atau sekitar 18–19 jam per minggu, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan NIP, hak kepegawaian, dan fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sekaligus menjaga efisiensi anggaran negara.

Tunjangan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh hak yang cukup lengkap meski jam kerjanya hanya setengah dari ASN penuh waktu.

Berikut daftar tunjangannya:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

PPPK Paruh Waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi. Besaran tukin disesuaikan dengan kelas jabatan dan beban kerja.

2. Tunjangan Keluarga, Pangan, dan Jabatan

Pegawai tetap berhak mendapatkan tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan sesuai posisi yang diemban.

3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Sama seperti ASN penuh waktu, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh THR menjelang hari raya keagamaan dan gaji ke-13 setiap tahunnya. Komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan relevan.

Selain tunjangan di atas, PPPK paruh waktu juga memperoleh perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak cuti, serta peluang perpanjangan kontrak kerja setiap tahun.

Skema ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer karena menjamin kesejahteraan yang lebih terstruktur dibanding status non-ASN sebelumnya.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir saat berstatus honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Besarnya berbeda tiap provinsi, berikut rinciannya:

Pulau Sumatera

  • Aceh: Rp3.685.616
  • Sumatera Utara: Rp2.992.559
  • Sumatera Barat: Rp2.994.193
  • Riau: Rp3.508.776
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.654
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Jambi: Rp3.234.535
  • Sumatera Selatan: Rp3.681.570
  • Lampung: Rp2.893.070
  • Bengkulu: Rp2.670.039

Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Banten: Rp2.905.119
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.080

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286

Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Gorontalo: Rp3.221.731
  • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali: Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
  • Maluku: Rp3.141.700
  • Maluku Utara: Rp3.408.000

Papua dan Papua Barat

  • Papua: Rp4.285.850
  • Papua Tengah: Rp4.285.848
  • Papua Selatan: Rp4.285.850
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.847
  • Papua Barat: Rp3.615.000
  • Papua Barat Daya: Rp3.614.000

Dengan acuan UMP tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan tergantung wilayah dan kemampuan anggaran instansi.