Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terus berlanjut di tahun 2025 untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu di wilayah DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menyalurkan bantuan pendidikan kepada lebih dari 700 ribu peserta didik dari jenjang SD hingga PKBM.
Dana yang diberikan dapat digunakan untuk pembelian perlengkapan sekolah, seragam, transportasi, hingga biaya SPP bagi siswa swasta.
Bagi orang tua atau wali murid, penting untuk memastikan apakah nama anak sudah masuk dalam daftar penerima KJP Plus 2025. Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui dua platform, yaitu laman DTKS Jakarta dan portal SILADU.
Cara Cek Status KJP 2025
Pengecekan status penerima KJP 2025 melalui laman DTKS memudahkan warga memastikan data mereka sudah masuk sebagai penerima bantuan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP atau KK.
- Pilih tahun dan tahap penyaluran KJP.
- Klik tombol Cek.
- Sistem akan menampilkan informasi status pendaftaran, termasuk keterangan apakah Anda terdaftar sebagai penerima KJP atau tidak.
Jika data belum terdaftar, warga dapat melakukan pendaftaran ulang sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Cara Cek Status KJP 2025 Lewat SILADU
Selain DTKS, Pemprov DKI menyediakan SILADU (Sistem Layanan Informasi dan Aduan) untuk memantau status bantuan secara cepat dan transparan. Caranya:
- Akses situs resmi https://siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan NIK atau nomor KK.
- Klik tombol Cek NIK untuk melihat hasil.
- Informasi status akan muncul, termasuk apakah dana sudah cair, nominal bantuan, dan jadwal pencairan.
Jadwal Penyaluran KJP Plus
Penyaluran KJP Plus 2025 Tahap 2 dimulai sejak 4 Maret 2025 dan disalurkan melalui rekening Bank DKI secara bertahap. Adapun besaran bantuan yang diperoleh penerima KJP diantaranya adalah sebagai berikut:
- SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan + Rp130.000 untuk SPP siswa swasta.
- SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan + Rp170.000 untuk SPP siswa swasta.
- SMA/SMALB/MA: Rp420.000 per bulan + Rp290.000 untuk SPP siswa swasta.
- SMK: Rp450.000 per bulan + Rp240.000 untuk SPP siswa swasta.
- PKBM: Rp300.000 per bulan tanpa tambahan biaya SPP.
Pencairan dana dilakukan bulanan agar penerima dapat mengatur keuangan dengan lebih baik. Dana maksimal Rp100 ribu per bulan bisa ditarik tunai, sementara sisanya digunakan non-tunai untuk kebutuhan pendidikan di merchant yang bekerja sama.
Selain bantuan dana, penerima KJP Plus juga mendapat akses gratis ke berbagai fasilitas edukasi seperti TMII, Ancol, Ragunan, Monas, dan museum di Jakarta.