Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK secara Online lewat HP

Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK secara Online lewat HP
Proses pembuatan SKCK melalui aplikasi Presisi Polri.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan Polri yang sering menjadi persyaratan administrasi, mulai dari melamar kerja, mendaftar CPNS, kelengkapan PPPK, hingga pengurusan izin usaha.

Tidak sedikit pula perusahaan transportasi ojek online hingga lembaga pendidikan yang mensyaratkan dokumen ini untuk memastikan rekam jejak pelamar.

Untuk memperolehnya, kini, masyarakat tidak perlu repot antre panjang di kantor polisi sejak awal. Polri menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi resmi bernama Polri Presisi.

Proses ini bisa dilakukan lewat ponsel, sehingga lebih praktis. Meski demikian, pencetakan SKCK tetap dilakukan di kantor polisi setelah tahap pendaftaran selesai.

Syarat Membuat SKCK 2025

Sebelum mengajukan SKCK, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Persyaratan ini dapat sedikit berbeda tergantung tujuan dan tingkat kepolisian tempat mengurusnya (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).

Berikut daftar syarat umum yang wajib dipenuhi:

  • Fotokopi KTP beserta KTP asli.
  • Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
  • Fotokopi identitas lain bagi pemohon yang belum memiliki KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah.
  • Fotokopi paspor (khusus bagi pemohon yang membutuhkan SKCK untuk keperluan luar negeri).

Selain syarat dokumen, beberapa wilayah mewajibkan pemohon sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Karena itu, penting untuk memastikan ketentuan terbaru di masing-masing kantor polisi.

Cara Membuat SKCK Online

Setelah dokumen persyaratan siap, pembuatan SKCK online lewat HP dapat dilakukan melalui aplikasi Polri Presisi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Polri Presisi di Google Play Store atau App Store.
  2. Buat akun baru dengan menggunakan nomor HP dan alamat email aktif.
  3. Pilih menu “SKCK” di halaman utama aplikasi.
  4. Klik “Ajukan SKCK” untuk memulai pendaftaran.
  5. Lengkapi data diri yang diminta, termasuk foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, alamat sesuai KTP, hingga NPWP (jika ada).
  6. Pilih jenis keperluan penerbitan SKCK sesuai kebutuhan.
  7. Lakukan pembayaran biaya penerbitan sebesar Rp30.000 melalui BRI Virtual Account.
  8. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
  9. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran tersebut.
  10. Bawa bukti pendaftaran, barcode, serta dokumen persyaratan ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).

Meskipun proses pengajuan dapat dilakukan secara online, pengambilan fisik SKCK tetap wajib dilakukan secara langsung di kantor polisi.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang dengan membawa dokumen persyaratan ke kantor polisi sesuai domisili.