Sejumlah instansi kini tengah membuka lowongan PPPK Paruh Waktu 2025 untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja yang belum terangkat menjadi ASN penuh.
Skema ini menawarkan kesempatan bagi tenaga kerja honorer maupun pelamar lain yang memenuhi syarat untuk bekerja dengan jam kerja terbatas sesuai kebutuhan instansi.
Berbeda dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu hanya diwajibkan hadir pada jam kerja tertentu, sehingga memberi fleksibilitas baik bagi instansi maupun pegawai.
Beberapa instansi yang tengah membuka rekrutmen saat ini adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pemerintah Kota Depok, dan Pemerintah Kabupaten Klaten, serta kemungkinan akan disusul daerah lain yang masih membutuhkan tambahan tenaga kerja.
Syarat PPPK Paruh Waktu
Pelamar yang berminat mendaftar wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Terdaftar dalam database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.
- Usia sesuai dengan batas yang ditetapkan instansi penyelenggara.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta.
- Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan formasi yang dibuka.
- Sehat jasmani dan rohani agar dapat melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja.
Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025
Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi SSCASN. Berikut panduan untuk melakukan pendaftaran:
- Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.
- Buat akun SSCASN jika belum memiliki akun.
- Login dengan akun yang telah terdaftar.
- Pilih jenis seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
- Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, ijazah, riwayat kerja, dan dokumen pendukung lainnya.
- Lengkapi formulir pendaftaran secara teliti.
- Simpan bukti pendaftaran sebagai arsip.
- Pantau pengumuman hasil seleksi administrasi.
- Ikuti jadwal ujian atau wawancara sesuai yang telah diumumkan.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Penghasilan PPPK paruh waktu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi penempatan, atau minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer.
Berikut gambaran UMP 2025 di beberapa provinsi:
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Papua & Papua Selatan: Rp4.285.850
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Riau: Rp3.508.776
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- DI Yogyakarta: Rp2.264.081
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Jawa Barat: Rp2.191.232