Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cair Lagi September 2025?

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cair Lagi September 2025?
Pencairan BSU melalui rekening bank.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) berakhir pada Agustus 2025 setelah pemerintah menyalurkan bantuan Rp600 ribu kepada 15,9 juta pekerja pada periode Juni–Juli.

Program ini bertujuan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Namun kini banyak yang bertanya-tanya, apakah BSU akan kembali disalurkan pada September 2025?

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah namanya masuk sebagai penerima BSU, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  1. Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
  3. Klik Lanjutkan untuk melihat status. Jika terdaftar, sistem akan mengarahkan ke laman Kemnaker.

Melalui Situs Kemnaker

  1. Buka bsu.kemnaker.go.id.
  2. Masukkan NIK dan kode keamanan.
  3. Klik Cek Status untuk mengetahui keterangan penerima atau pencairan dana.

Melalui Aplikasi Pospay

  1. Unduh aplikasi Pospay.
  2. Pilih menu Bantuan Sosial lalu klik Bantuan Subsidi Upah 2025.
  3. Masukkan NIK, foto KTP, dan isi data sesuai identitas.
  4. Setelah verifikasi berhasil, sistem memberikan QR Code untuk pencairan di kantor pos atau lokasi bayar resmi.
  5. Perlu diketahui, lolos verifikasi bukan jaminan dana cair. Proses validasi tetap dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar bantuan tidak salah sasaran.

Apakah BSU Cair Lagi September 2025?

Sampai saat ini, belum ada kepastian pencairan BSU Rp600 ribu untuk pekerja pada September 2025. Pemerintah masih meninjau efektivitas program dan mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan hingga akhir tahun.

Sementara itu, yang sudah dipastikan cair adalah BSU bagi guru PAUD tahun 2025. Bantuan ini ditujukan bagi tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis. Dana Rp600 ribu per penerima akan ditransfer melalui rekening bank penyalur yang ditunjuk.

Berdasarkan Surat Edaran Puslapdik Kemendikbudristek Nomor 1089/J5/LP.01.05/2025, batas aktivasi rekening penerima ditetapkan hingga 30 Januari 2026. Jika tidak diaktifkan, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Dengan demikian, para pekerja masih perlu menunggu kepastian dari pemerintah, sementara tenaga pendidik PAUD dapat memastikan bantuan tetap berjalan sesuai jadwal.