Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah disalurkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan.
BSU menjadi salah satu langkah perlindungan ekonomi agar risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bisa ditekan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program subsidi upah tetap dilanjutkan pada semester kedua tahun ini.
Diketahui, penyaluran terakhir BSU dilakukan pada bulan Agustus lalu. Lantas, apakah bulan September ini bantuan akan kembali cair?
2 Cara Cek Status Penerima BSU
Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerimaan BSU 2025, mereka juga dapat mengeceknya dengan mudah melalui HP. Berikut panduan lengkapnya.
1. Melalui Website Kemnaker
- Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Isi kode keamanan yang ditampilkan.
- Klik tombol “Cek Status” untuk melihat apakah Anda termasuk calon penerima BSU.
Jika NIK terverifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi status Anda. Penerima yang lolos dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan / JMO
- Unduh aplikasi JMO atau buka bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login menggunakan NIK KTP dan nomor HP.
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” atau banner “Cek Eligibilitas BSU”.
- Masukkan data diri sesuai permintaan sistem.
- Klik Lanjutkan untuk melihat hasil pengecekan.
Aplikasi akan menampilkan status seperti NIK terverifikasi, ditetapkan sebagai penerima, penyaluran melalui Kantor Pos, dana sudah cair, atau bukan penerima BSU.
Kapan BSU Cair?
Hingga pertengahan September 2025, belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan mengenai jadwal pencairan BSU periode terbaru.
Meski Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut BSU akan tetap disalurkan pada paruh kedua 2025, pemerintah belum merilis tanggal resmi penyalurannya.
Saat ini, penyaluran masih terus dilakukan untuk tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.
Masyarakat diimbau memantau informasi resmi melalui situs Kemnaker, aplikasi JMO, atau kanal BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari hoaks yang beredar di media sosial.