Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak secara Online Melalui Coretax

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak secara Online Melalui Coretax
NPWP.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang digunakan setiap warga negara atau badan usaha untuk urusan perpajakan.

Status aktif atau tidaknya NPWP sangat penting diketahui karena menentukan apakah wajib pajak masih tercatat dan diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebelumnya, pengecekan status NPWP bisa dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id. Namun, kini Kementerian Keuangan telah menghadirkan sistem Coretax atau Core Tax Administration System yang mengintegrasikan layanan perpajakan dalam satu portal.

Melalui platform ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk memastikan status NPWP tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak lewat Coretax

Untuk memudahkan wajib pajak, berikut langkah-langkah melakukan pengecekan melalui Coretax DJP:

  1. Buka laman resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
  2. Baca informasi yang muncul, lalu centang pernyataan bahwa Anda sudah memahami isi pemberitahuan.
  3. Klik menu “Akses Coretax”.
  4. Masukkan NIK dan kata sandi yang sama seperti akun DJP Online.
  5. Pilih bahasa, isi kode captcha, kemudian klik Login.
  6. Sistem akan meminta pengaturan ulang kata sandi. Pilih konfirmasi lewat email atau nomor ponsel yang terdaftar.
  7. Cek tautan yang dikirim melalui SMS atau email resmi dengan domain @pajak.go.id atau pengirim bertanda DJP, lalu atur ulang kata sandi.
  8. Setelah masuk, pilih menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”. Di bagian ini, status NPWP akan terlihat apakah masih aktif atau sudah nonaktif.

Jika status menunjukkan Nonaktif, artinya wajib pajak berada dalam kategori non-efektif (NE). Untuk mengaktifkan kembali, tersedia dua cara:

  • Menghubungi Kring Pajak 1500200 atau menggunakan layanan live chat di laman pajak.go.id.
  • Mengisi data pribadi seperti NPWP, NIK, alamat, email, dan nomor telepon yang terdaftar. Selanjutnya, petugas pajak akan memverifikasi data tersebut.

Bila permohonan disetujui, pemberitahuan aktivasi NPWP akan dikirimkan ke email terdaftar. Dengan demikian, wajib pajak bisa kembali menggunakan identitas perpajakannya untuk berbagai keperluan administrasi.