Program Subsidi Tepat LPG 3 kg menjadi upaya pemerintah memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh gas melon dengan harga terjangkau.
Pertamina kini menyediakan sistem pencatatan data konsumen yang memungkinkan pengecekan dan pendaftaran secara langsung di pangkalan resmi.
Dengan sistem ini, distribusi LPG 3 kg diharapkan lebih akurat, mencegah kebocoran subsidi, dan mendukung kebutuhan rumah tangga dengan lebih adil.
Langkah ini bertujuan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, sehingga bantuan subsidi benar-benar dinikmati oleh rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang berhak.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, proses pendaftarannya sebenarnya cukup mudah. Pendaftaran dilakukan langsung di pangkalan resmi LPG dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Setelah terdaftar, konsumen bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan mana pun di seluruh Indonesia dengan hanya menunjukkan KTP.
Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 kg untuk Rumah Tangga
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar Subsidi Tepat LPG 3 kg:
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG 3 kg terdekat.
- Datangi pangkalan resmi dan serahkan dokumen kepada petugas. Data Anda akan dimasukkan ke sistem Subsidi Tepat LPG.
- Setelah pendaftaran pertama, konsumen tetap wajib membawa KTP setiap kali membeli LPG 3 kg agar transaksi bisa dicatat secara digital di sistem Pertamina.
- Konsumen bisa mengecek apakah datanya sudah masuk ke sistem dengan mendatangi pangkalan dan meminta petugas melakukan pengecekan.
- Setelah terdaftar, konsumen bisa membeli gas di pangkalan mana pun, termasuk di luar kota atau di luar domisili, selama membawa KTP.
- Pendaftaran hanya dilakukan sekali. Setelah itu, konsumen tidak perlu registrasi ulang walaupun membeli di pangkalan yang berbeda.
- Tidak perlu mendaftarkan semua anggota keluarga. Cukup satu NIK dari satu KK yang terdaftar agar seluruh rumah tangga bisa membeli LPG 3 kg.
- Saat ini belum ada pembatasan jumlah pembelian per hari, tetapi setiap transaksi tetap dicatat untuk memantau distribusi subsidi.
Sementara untuk kategori usaha mikro, pendaftaran membutuhkan tambahan dokumen berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) beserta lampiran dan foto tempat usaha.
Sedangkan bagi kategori petani dan nelayan sasaran akan didaftarkan secara otomatis berdasarkan data Kementerian ESDM.