Penghapusan status tenaga honorer mulai 2025 membawa perubahan besar pada sistem rekrutmen aparatur negara. Pemerintah menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai jalan tengah.
Skema ini memungkinkan instansi tetap memperoleh tenaga tambahan, tetapi tanpa kewajiban menggaji penuh seperti PPPK Penuh Waktu.
PPPK Paruh Waktu hanya bekerja sekitar 18–19 jam per minggu atau rata-rata empat jam per hari. Meski jam kerja terbatas, pegawai tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) beserta hak-hak dasar kepegawaiannya.
Skema ini menjadi peluang bagi honorer yang belum mendapatkan formasi penuh waktu, sekaligus solusi bagi instansi dengan keterbatasan anggaran.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 tidak bersifat seragam di seluruh Indonesia. Besaran gaji juga tidak ditentukan oleh ijazah.
Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji ditetapkan minimal setara dengan gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah masing-masing.
Berikut daftar lengkap UMP 2025 yang menjadi acuan gaji PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia:
Pulau Sumatera
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Riau: Rp3.508.776
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Jambi: Rp3.234.535
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570
- Lampung: Rp2.893.070
- Bengkulu: Rp2.670.039
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Banten: Rp2.905.119
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp2.996.561
- NTB: Rp2.602.931
- NTT: Rp2.328.969
- Maluku: Rp3.141.700
- Maluku Utara: Rp3.408.000
Papua
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Dengan acuan ini, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp2,07 juta – Rp5,61 juta per bulan, tergantung provinsi dan kemampuan fiskal instansi.
Gaji PPPK Penuh Waktu 2025
Jika pegawai diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, gaji pokok mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut daftar lengkap gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I (SD sederajat): Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV (SMP sederajat): Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V (SMA sederajat): Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI (D2): Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII (D3): Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX (S1/D4): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X (S2): Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI (S3): Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.