Ini Arti Exclude dalam Status Penerima Bansos Kemensos

Ini Arti Exclude dalam Status Penerima Bansos Kemensos
Exclude Bansos.

Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap ketiga tahun 2025 sudah bergulir di berbagai wilayah. Namun, banyak warga yang kebingungan ketika mendapati keterangan ‘exclude’ pada status penerima bansos.

Hal ini membuat warga tidak dapat menerima bansos, meski sebelumnya sudah pernah menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Status ini sering menimbulkan pertanyaan, apakah bantuan akan tetap cair atau justru dihentikan. Kemensos menegaskan, keterangan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data agar bansos tersalurkan tepat sasaran.

Arti Exclude dalam Status Bansos

Keterangan exclude pada status bansos berarti nama penerima tidak tercantum dalam daftar penerima untuk periode penyaluran yang sedang berlangsung.

Status exclude bansos berarti nama penerima tidak tercantum dalam daftar penerima untuk periode penyaluran yang sedang berjalan.

Hal ini membuat bantuan seperti PKH maupun BPNT tidak akan cair pada tahap tersebut. Data penerima yang digunakan Kemensos bersifat dinamis dan selalu diperbarui melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Itu artinya, nama seseorang bisa saja masuk atau keluar daftar penerima tergantung kondisi terkini, baik dari sisi ekonomi maupun administrasi.

Status ini bersifat final untuk periode berjalan. Tidak ada opsi daftar ulang atau pengajuan tambahan bagi mereka yang sudah dinyatakan exclude.

Warga diminta menunggu pembaruan data pada tahap selanjutnya jika ingin mengetahui apakah mereka kembali berhak menerima bansos.

Menteri Sosial menegaskan bahwa validasi ini penting untuk mencegah inclusion error, yaitu orang yang tidak berhak tetapi tetap menerima bantuan, serta exclusion error, yaitu mereka yang berhak namun tidak tercatat.

Macam-macam Exclude

Ada beberapa kategori exclude yang bisa muncul saat cek bansos:

  • Exclude Data Tidak Lengkap: Penerima tidak tercatat lengkap di sistem, sehingga bantuan tidak bisa disalurkan.
  • Exclude Pekerjaan: Data menunjukkan penerima adalah PNS, TNI, Polri, atau pensiunan sehingga tidak berhak mendapatkan bantuan.
  • Exclude Tidak Layak Daerah: Berdasarkan hasil verifikasi wilayah, penerima dianggap tidak memenuhi syarat.
  • Exclude Meninggal: Data penerima terpadankan dengan catatan kematian sehingga otomatis dikeluarkan dari daftar.
  • Exclude Anomali Keuangan: Terjadi ketidaksesuaian data atau ditemukan saldo tabungan yang dinilai tidak wajar.
  • Exclude Temuan Khusus: Termasuk penerima yang terdeteksi terlibat aktivitas judi online (judol) atau penyalahgunaan bantuan lainnya.

Kemensos menegaskan, langkah ini dilakukan agar bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Data penerima terus dipantau dan diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan integrasi data kependudukan.