Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap ketiga tahun 2025 sudah berjalan di berbagai daerah. Namun, tidak sedikit warga yang merasa kebingungan saat mengecek status pencairan di situs resmi Kementerian Sosial.
Alih-alih tercatat sebagai penerima, sebagian masyarakat justru mendapati keterangan “exclude” atau tidak termasuk dalam daftar penerima bansos pada tahap ini.
Istilah ini menimbulkan pertanyaan, terutama bagi mereka yang sebelumnya sudah pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Munculnya status tersebut bukanlah kesalahan teknis, melainkan bagian dari proses pemutakhiran data penerima manfaat yang dilakukan Kementerian Sosial.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa proses pemutakhiran dan pembaruan data dilakukan secara rutin agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Perubahan status bisa terjadi karena berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi yang membaik, perpindahan alamat, hingga adanya temuan penerima yang dianggap tidak lagi layak.
Arti Status Exclude Saat Cek Bansos
Status exclude berarti nama penerima tidak tercantum pada daftar penerima bansos untuk periode berjalan. Dengan demikian, bantuan PKH maupun BPNT tidak akan cair pada tahap tersebut.
Kementerian Sosial juga telah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama. Data ini bersifat dinamis, sehingga nama penerima bisa berubah mengikuti kondisi terbaru masyarakat.
Ada beberapa penyebab yang membuat nama keluar dari daftar penerima seperti perubahan status ekonomi rumah tangga, perpindahan domisili ke wilayah lain, adanya data ganda atau ketidaksesuaian identitas, atau temuan penerima yang tidak layak, misalnya memiliki saldo rekening yang dianggap anomali.
Terbaru, Kemensos juga telah bekerja sama dengan PPATK dan menemukan lebih dari 600 ribu penerima bansos yang diduga terlibat aktivitas judol.
Dari jumlah tersebut, sekitar 200 ribu lebih sudah dicoret dari daftar penerima, sementara 300 ribu lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti, bantuan akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak.
Status exclude bersifat final untuk periode berjalan. Tidak tersedia opsi daftar ulang atau klaim tambahan. Penerima diminta menunggu pemutakhiran data berikutnya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa validasi dilakukan untuk menghindari dua masalah yaitu inclusion error (orang tidak berhak menerima) dan exclusion error (orang berhak tapi tidak tercatat). Proses ini disebut penting untuk menjaga keadilan distribusi.